Pemanfaatan Penerapan Tanda Tangan Digital
Gambar : Penerapan TTE Dalam Bidang Perizinan
Penggunaan tanda tangan elektronik bagi pelayanan publik, terutama dalam bidang perizinan dan non-perizinan, di Kota Jayapura memiliki beberapa manfaat yang signifikan diantaranya :
Efisiensi waktu dan biaya: Dengan menggunakan tanda tangan elektronik, proses perizinan dan non-perizinan dapat dilakukan secara online tanpa perlu tanda tangan fisik atau dokumen cetak. Hal ini mengurangi waktu yang diperlukan untuk mengurus berkas secara manual dan menghindari biaya cetak dokumen. Keamanan dan keaslian dokumen: Tanda tangan elektronik memiliki standar keamanan yang ketat, sehingga mengurangi risiko pemalsuan atau manipulasi dokumen. Ini membantu memastikan keaslian dokumen dan meminimalkan potensi penyalahgunaan. Transparansi dan akuntabilitas: Dengan adanya catatan elektronik yang terdokumentasi dengan baik, proses perizinan dan non-perizinan menjadi lebih transparan. Pihak berwenang dapat dengan mudah melacak riwayat dan status permohonan, memberikan lebih banyak akuntabilitas dalam pelayanan publik. Peningkatan efektivitas layanan: Penggunaan tanda tangan elektronik mengurangi keterlambatan dalam proses perizinan dan non-perizinan, sehingga mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Ini dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dan memberikan dampak positif terhadap citra pemerintah daerah. Peningkatan produktivitas: Dengan mengurangi tugas-tugas administratif yang memakan waktu, staf pelayanan publik dapat lebih fokus pada kegiatan yang lebih strategis dan penting, meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja. Daya saing dan investasi: Implementasi tanda tangan elektronik menunjukkan komitmen Kota Jayapura dalam meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik. Hal ini dapat meningkatkan daya saing kota dalam menarik investasi dan membangun iklim usaha yang lebih kondusif.
Penerapan tanda tangan elektronik sejak Januari s/d Juni 2023, DPMPTSP Kota Jayapura Telah menerbitkan sebanyak 2.200 izin, dimana dalam satu bulan terdapat kurang lebih sekitar 450 jenis perizinan yang diterbitkan.