Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jayapura
1. Kepala Dinas;
2. Sekretaris, membawahi :
a. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
b. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
c. Sub Bagian Keuangan.
3. Bidang Penanaman Modal, membawahi:
a. Sub Bdang Promosi dan Iklim Penanaman Modal;
b. Sub Bidang Pengendalian Penanaman Modal; dan
c. Seksi Data dan Sistim Informasi Penanaman Modal
4. Bidang Pelayanan Perizinan Jasa Usaha, membawahi:
a. Seksi Perizinan Indagkop dan Reklame; dan
c. Sub Bidang Perizin, Hub, Par, SIKUJ, K3;
5. Bidang Pelayanan Perizinan Tertentu membawahi:
a. Seksi perizinan prinsip, lokasi, IMB, HO; dan
b. SeksiPerizinan Pendidikan dan Kesehatan
6. Bidang Pelayana Pengaduan dan Pengawasan, membawahi:
a. Seksi Pelayanan Pengaduan; dan
b. Seksi Pengawasan dan Pelaksasanaan pengaduan
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
8. Kelompok Jabatan Fungsional