Prosedur Perizinan

By Administrator 05 Jul 2015, 16:34:41 WIB

STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PERIZINAN

  1. Pemohon Mengambil formulir perizinan yang akan diurus serta no antri yang ada di loket CS
  2. Petugas CS mengarahkan pemohon ke loket FO untuk melakukan pendaftaran IZIN baru atau IZIN Perpanjangan dengan melampirkan persyaratan dan NIB  (apabila telah terdaftar di OSS)
  3. Petugas FO Melakukan Pemeriksaan Berkas, Bila terdapat kekurangan Petugas FO akan mengembalikan kepada Pemohon Untuk dilengkapi jika sudah lengkap, Petugas menginput / mendaftarkan data IZIN pemohon ke dalam sistem, selanjutnya pemohon akan menerima bukti pengambilan surat izin, selanjutnya berkas diserahkan ke Loket untuk penginputan data IZIN
  4. Dilakukan pemeriksaan berkas dan penginputan  data pemohon, lalu proses dilanjutkan ke Kasubid
  5. Memeriksa ulang berkas pemohon IZIN dan, jika dibutuhkan Peninjauan Lapangan maka bersama Tim Teknis menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan lapangan, apabila tidak diperlukan Peninjauan Lapangan, Proses Disposisi dilanjutkan ke Kabid
  6. Rekomendasi Tim Teknis diserahkan bersama berkas pemohon ke Kepala Bidang
  7. Berdasarkan data Permohon Izin dan Hasil Rekomendasi Tim Teknis, Kabid mendisposisi permohonan izin  melalui SIM Perizinan ke Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas memeriksa Permohonan izin pemohon dan selanjutnya mendisposisi melalui SIM Perizinan kebagian Tata Usaha untuk Penomoran SK Izin
  9. Setelah Penomoran SK, Bagian TU mendisposisi permohonan izin pemohon melalui SIM Perizinan ke loket Pembayaran Retribusi
  10. Kasir Memproses Bukti Pembayaran dan menyerahkan kepada pemohon, dan apabila tidak dikenakan Retribusi, proses dilanjutkan ke BO untuk pencetakan SK Izin
  11. Petugas loket mencetak SK Izin dan menyerahkan kepada Kepala Dinas utuk ditandatangani 
  12. Kepala Dinas Menandatangani SK izin dan menyerahkan kembali ke petugas loket untuk selanjutkan diserahkan ke pemohon izin
  13. Petugas loket menyerahkan SK izin yang sudah di Tandatangani Kepala Dinas kepada Pemohon 
  14. Pemohon menerima Surat Izin, SELESAI.

STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR (SOP) PENINJAUAN LAPANGAN

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin SITU yang  akan diurus
  2. Memeriksa ulang berkas permohon IZIN dan dilakukan Peninjauan Lapangan bersama Tim Teknis untuk penyesuaian data Administrasi dengan data dilapangan
  3. Tim Teknis melakukan pemeriksaan berkas untuk penyesuaian data Administrasi dengan data dilapangan selanjutnya hasil pemeriksaan / rekomendasi Tim Teknis diserahkan kembali bersama berkas pemohon ke Kepala Sub Bidang
  4. Kasubid menerima Hasil Pemeriksaan Lapangan / Rekomendasi Tim Teknis dan  jika  rekomendasi  YA, Proses dilanjutkan, jika TIDAK berkas dikembalikan ke Pemohon dengan disertai surat penolakan.
  5. Berdasarkan hasil Rekomendasi TIM Teknis bahwa proses izin  dapat dilanjutkan, selanjutnya hasil rekomendasi Tim Teknis diserahkan bersama berkas pemohon ke Kepala Bidang untuk proses lanjut


Principal

Kepala DPMPTSP
Fillep C. Hamadi, SE

STATISTIK PENGUNJUNG

  • User Online 1

  • Today Visitor 126

  • Hits hari ini 2366

  • Total pengunjung 70066

  • IP Anda 18.217.182.45