Prosedur Perizinan
STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PERIZINAN
- Pemohon Mengambil formulir perizinan yang akan diurus serta no antri yang ada di loket CS
- Petugas CS mengarahkan pemohon ke loket FO untuk melakukan pendaftaran IZIN baru atau IZIN Perpanjangan dengan melampirkan persyaratan dan NIB (apabila telah terdaftar di OSS)
- Petugas FO Melakukan Pemeriksaan Berkas, Bila terdapat kekurangan Petugas FO akan mengembalikan kepada Pemohon Untuk dilengkapi jika sudah lengkap, Petugas menginput / mendaftarkan data IZIN pemohon ke dalam sistem, selanjutnya pemohon akan menerima bukti pengambilan surat izin, selanjutnya berkas diserahkan ke Loket untuk penginputan data IZIN
- Dilakukan pemeriksaan berkas dan penginputan data pemohon, lalu proses dilanjutkan ke Kasubid
- Memeriksa ulang berkas pemohon IZIN dan, jika dibutuhkan Peninjauan Lapangan maka bersama Tim Teknis menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan lapangan, apabila tidak diperlukan Peninjauan Lapangan, Proses Disposisi dilanjutkan ke Kabid
- Rekomendasi Tim Teknis diserahkan bersama berkas pemohon ke Kepala Bidang
- Berdasarkan data Permohon Izin dan Hasil Rekomendasi Tim Teknis, Kabid mendisposisi permohonan izin melalui SIM Perizinan ke Kepala Dinas
- Kepala Dinas memeriksa Permohonan izin pemohon dan selanjutnya mendisposisi melalui SIM Perizinan kebagian Tata Usaha untuk Penomoran SK Izin
- Setelah Penomoran SK, Bagian TU mendisposisi permohonan izin pemohon melalui SIM Perizinan ke loket Pembayaran Retribusi
- Kasir Memproses Bukti Pembayaran dan menyerahkan kepada pemohon, dan apabila tidak dikenakan Retribusi, proses dilanjutkan ke BO untuk pencetakan SK Izin
- Petugas loket mencetak SK Izin dan menyerahkan kepada Kepala Dinas utuk ditandatangani
- Kepala Dinas Menandatangani SK izin dan menyerahkan kembali ke petugas loket untuk selanjutkan diserahkan ke pemohon izin
- Petugas loket menyerahkan SK izin yang sudah di Tandatangani Kepala Dinas kepada Pemohon
- Pemohon menerima Surat Izin, SELESAI.
STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR (SOP) PENINJAUAN LAPANGAN
- Pemohon mengajukan permohonan izin SITU yang akan diurus
- Memeriksa ulang berkas permohon IZIN dan dilakukan Peninjauan Lapangan bersama Tim Teknis untuk penyesuaian data Administrasi dengan data dilapangan
- Tim Teknis melakukan pemeriksaan berkas untuk penyesuaian data Administrasi dengan data dilapangan selanjutnya hasil pemeriksaan / rekomendasi Tim Teknis diserahkan kembali bersama berkas pemohon ke Kepala Sub Bidang
- Kasubid menerima Hasil Pemeriksaan Lapangan / Rekomendasi Tim Teknis dan jika rekomendasi YA, Proses dilanjutkan, jika TIDAK berkas dikembalikan ke Pemohon dengan disertai surat penolakan.
- Berdasarkan hasil Rekomendasi TIM Teknis bahwa proses izin dapat dilanjutkan, selanjutnya hasil rekomendasi Tim Teknis diserahkan bersama berkas pemohon ke Kepala Bidang untuk proses lanjut