Sekilas Info
Sekilas Info Tentang Pembentukan BPPTSP Pada Tahun 2014
Pada Tahun 2010 telah dibentuk Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dengan Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2008, namun Peraturan Daerah Tersebut tidak pernah dilaksanakan karena sarana dan prasarana belum tersedia. Bulan November Tahun 2013, Bagian Ortal Setda Kota Jayapura diperintahkan untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan Struktur Organisasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu hasil modifikasi setelah Walikota Jayapura,Ketua DPRD Kota Jayapura, Ketua Komisi B, Komisi A dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Jayapura yang didampingi oleh Asisten II dan Asisten III Setda Kota Jayapura dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura,Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Inspektorat Kota Jayapura,Kepala BKD dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Jayapura melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah diantaranya Kabupaten Sragen, Kota Surakarta dan Kota Yogyakarta.
Awal bulan Desember dilaksanakan pembahasan Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPPTSP antara Eksekutif dan Badan Ligislasi DPRD Kota Jayapura.Setelah pembahasan Pemerintah Kota menyampaikan Surat ke DPRD Kota untuk dilaksanakan sidang Raperda non APBD tahun 2013, pada prinsipnya DPRD Kota Jayapura menyetujui bersama dengan Pemerintah Kota Jayapura, dan ditetapkan dengan peraturan Daerah Kota Jayapura nomor 7 Tahun 2014.
Pada Tanggal 19 Januari 2014 diadakan pelantikan 14 orang pejabat Struktural yang terdiri dari 1 orang pejabat eselon II/b,satu orang pejabat eselon III/a,tiga orang pejabat eselon (III/b) dan sembilan orang eselon IV/a. Sebelum melaksanakan Tugas pelayanan semua Pejabat yang baru di lantik melakukan kegiatan Magang selama 2 minggu ke Kabupaten Sragen pada Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal di dampingi langsung Walikota Jayapura.
Bertepatan dengan perayaan Ulang Tahun Kota Jayapura yang ke 104 tanggal 3 Maret 2014 dilaksanakan solft Opening dan dimulainya pelayanan dan pada tanggal 7 Maret 2014 Grand Opening dan sekaligus peresmian Gedung Kantor dan hingga saat ini Tugas Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan pada BPPTSP Kota Jayapura berjalan dengan baik dan lancar.
Maksud dan Tujuan Pembentukan BPPTSP Kota Jayapura
Pembentukan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Jayapura dengan maksud dan tujuan adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang perijinan kepada masyarakat melalui satu pintu dan untuk menghindari berbagai permasalahan yang selama ini dihadapai oleh masyarakat khususnya pelaku dunia usaha di wilayah Kota Jayapura diantaranya:
- Tidak adanya overlapping Pelayanan izin yang sama dari beberapa instansi;
- Keterpaduan persyaratan dalam pelayanan izin;
- Percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan tidak melebihi SOP yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPPTSP Kota Jayapura.
- Kepastian biaya pelayanan tidak melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
- Kejelasan prosedur pelayanan dapat ditelusuri dan diketahui setiap tahapan proses pemberian perizinan sesuai dengan urutan prosedurnya;
- Mengurangi berkas kelengkapan permohonan perizinan yang sama untuk dua atau lebih permohonan perizinan;
- Pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan peyelenggaraan pelayanan.
Dasar Hukum Pembentukan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Jayapura
A. Landasan Kontitusional
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat, dan Kabupaten –kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3809);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3533);
- Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Landasan Operasional
- Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu;
- Surat Keputusan Walikota Jayapura Nomor 2 Tahun 2014 tentang pendelegasian sebagian wewenang;
- Surat Keputusan Walikota Jayapura Nomor 52 Tahun 2014 tentang pembentukan tim Teknis Pelayanan Perijinan Kota Jayapura;
- Surat Keputusan Walikota Jayapura Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian seragam bagi Pegawai Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Jayapura
- Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Jayapura Nomor 06 Tahun 2014 tentang Standar
- Operasional (SOP) Pelayanan Perijinan Pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Jayapura.
GEOGRAFI
Posisi / Letak
Kota Jayapura berdiri sejak tanggal 21 September 1993 berdasarkan Undang- Undang No. 6 tahun 1993 terletak dibagian Utara Propinsi Papua pada 1o28’17,26”-3o58’082” Lintang Selatan dan 137o34’10,6”-141o0’8,22” Bujur Timur.
Lokasi
Luas Kota Jayapura adalah 940 Km2 atau 94.000 Ha, terdiri dari 5 Distrik, terbagi habis menjadi 25 Kelurahan dan 14 Kampung. Wilayah Kota mempunyai batas administratif :
- a. Utara berbatasan dengan lautan Pasifik.
- b. Selatan berbatasan dengan Distrik Arso Kabupaten Keerom.
- c. Timur berbatasan dengan Negara PNG
- d. Barat berbatasan dengan Distrik Sentani dan Depapre Kabupaten Jayapura