Wali Kota : Perizinan Harus Satu Pintu
Perizinan Harus Satu Pintu

By Administrator 24 Feb 2019, 14:08:03 WIB Tetang Perizinan
Wali Kota : Perizinan Harus Satu Pintu

Gambar : Walikota Jayapura


JAYAPURA (PT) – Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM meminta untuk pelayanan kepada seluruh pelaku usaha terutama untuk permohonan perizinan di tahun 2019, harus satu pintu.

Hal itu dikatakan Wali Kota Benhur Tomi Mano, pada rapat bersama instansi teknis Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di ruang rapta DPMPTSP Kota Jayapura, Kamis (14/2).

“Saya bentuk DPMPTSP dan OPD teknis yang melakukan pelayanan untuk permohonan perizinannya jadi satu pintu, bukan dua pintu,” kata Wali Kota Tomi Mano.

Wali Kota yang akrab disapa BTM ini, secara tegas mengatakan jika nantinya, tidak ada lagi yang urus terpisah ke Bappeda atau Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup, tapi semua harus satu pintu melalui DPMPTSP.

Hal itu, lanjut Wali Kota BTM, sesuai peraturan ditetapkan oleh Wali Kota Jayapura Nomor 28 tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada DPMPTSP Kota Jayapura, melimpahkan 93 perizinan yang terdiri dari 45 Perizinan/Non Perizinan Bidang Jasa Usaha, 41 Perizinan/Non Perizinan Bidang Tertentu dan 7 Perizinan Bidang Penanamam Modal.

Wali Kota BTM menambahkan, segala urusan mengenai permohonan perizinan, jika berkas yang diajukan lengkap, maka permohonan pembangunan perumahan, pertokoan, perhotelan harus dikaji dampak lingkungannya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

“Saya bentuk DPMPTSP dan semua jenis OPD yang melayani harus paham esensi dari pelayanan terpadu satu pintu. Masyarakat para pemohon izin harus satu pintu, tidak lagi ke Bappeda, Dinas PUPR, DLHK. Semuanya satu pintu. Pemohon ajukan proses yang diminta harus melengkapi berkas, jika berkas tidak lengkap, akan dikembalikan dan dijelaskan kepada pemohon kekurangannya,” paparnya.

Wali Kota BTM mengatakan, perlunya tenaga ahli di bidangnya masing-masing, yakni penempatan tenaga ahli di DPMPTSP memudahkan penyelidikan tim ke lapangan untuk menindaklanjuti berkas yang diajukan.

“Saya minta ada koordinasi dan komunikasi antara PTSP dan dinas terkait. Lihat aturan yang berlaku dengan tidak mempersulit permohonan yang diajukan, pelayanan harus prima, cepat, tepat, efektif, efisien dan akuntabel,” pungkasnya. (ket/rm)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Kepala DPMPTSP
Fillep C. Hamadi, SE

STATISTIK PENGUNJUNG

  • User Online 7

  • Today Visitor 71

  • Hits hari ini 235

  • Total pengunjung 58887

  • IP Anda 3.12.154.133